09 Januari 2026
Tumbit Dayak - Pemerintah Kampung Tumbit Dayak melaksanakan kegiatan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan kampung yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Kegiatan penyusunan rancangan APBK tersebut dilaksanakan melalui rapat bersama yang dihadiri oleh Ketua RT, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), serta tokoh masyarakat Kampung Tumbit Dayak. Kehadiran berbagai unsur kampung ini menjadi wujud partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan keuangan kampung.
Rapat dibuka oleh Pemerintah Kampung Tumbit Dayak dengan penyampaian maksud dan tujuan kegiatan, yakni untuk menyusun rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan kampung yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan kampung.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah kampung memaparkan gambaran umum kondisi keuangan kampung, termasuk sumber-sumber pendapatan kampung, baik yang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Kampung, maupun sumber pendapatan lainnya yang sah.
Selanjutnya, dibahas rencana belanja kampung yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Setiap rencana kegiatan disusun dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan kampung.
Para Ketua RT menyampaikan aspirasi dan usulan yang telah dihimpun dari masyarakat di wilayah masing-masing. Usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan rancangan APBK agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BPK dan tokoh masyarakat turut memberikan masukan serta saran guna menyempurnakan rancangan APBK yang disusun. Diskusi berjalan secara terbuka dan konstruktif demi menghasilkan perencanaan anggaran yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui proses musyawarah, seluruh peserta rapat menyepakati sejumlah program dan kegiatan prioritas yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan APBK Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini mencerminkan prinsip musyawarah mufakat dalam tata kelola pemerintahan kampung.
Pemerintah Kampung Tumbit Dayak menegaskan bahwa rancangan APBK yang telah disusun selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disusunnya Rancangan APBK Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kampung Tumbit Dayak berharap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terarah, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat kampung.