Jumat, 28 Feb 2025
Tumbit Dayak – Masyarakat Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga nilai-nilai budaya dan hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Dalam sebuah kasus pelanggaran adat baru-baru ini, pelaku dikenai sanksi berupa denda adat serta diwajibkan mengikuti ritual pembersihan secara tradisional. Setelah melalui proses musyawarah adat bersama tokoh masyarakat, kepala adat, dan pihak kampung, diputuskan bahwa pelaku melanggar aturan adat yang berlaku dan dikenai denda berupa sejumlah barang atau hal lainnya sesuai dengan kesepakatan dengan Perusahaan terkait.
Selain membayar denda, Perusahaan terkait juga diwajibkan mengikuti ritual adat yang dipimpin oleh pemangku adat kampung. Ritual ini bertujuan untuk menetralisir energi negatif akibat pelanggaran dan sebagai bentuk permintaan maaf secara spiritual kepada penjaga kampung dan alam sekitar.
Ritual adat yang digelar di mess Perusahaan terkait itu melibatkan doa bersama dan makan bersama. Warga turut hadir sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terhadap budaya local.
Pemerintah kampung menyatakan bahwa penegakan hukum adat ini bukan semata bentuk hukuman, namun lebih pada pembelajaran bagi semua pihak agar tetap menghargai kearifan lokal. Dengan kejadian ini, masyarakat Tumbit Dayak berharap semua pihak, baik warga lokal maupun pendatang, dapat semakin sadar akan pentingnya menjaga dan menghormati hukum adat sebagai warisan budaya yang hidup